Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, KETENTUAN PEMBAYARAN, PEMBAYARAN TPP BAGI PEJABAT PELAKSANA TUGAS DAN RANGKAP JABATAN, KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN, CARA MENGHITUNG NILAI, HARI KERJA DAN JAM KERJA, TATA CARA PEMBAYARAN, PENGAWASAN, dan PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat