Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang LIngkup, Pelaksanaan;Tugas dan Tanggung Jawab; Pengawasan, Monitoring, Dan Evaluasi serta Pelaporan; Pengaduan; Pembiayaan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat