Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 33 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Uang yang Direncanakan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Pada Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang LIngkup, Pelaksanaan;Tugas dan Tanggung Jawab; Pengawasan, Monitoring, Dan Evaluasi serta Pelaporan; Pengaduan; Pembiayaan; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Uang yang Direncanakan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Pada Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/NO.33
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 279 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan