Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan; Sasaran; Ruang Lingkup; Prinsip dan Pendekatan; Persyaratan Jenis dan Bentuk Makanan; Pengorganisasian Kegiatan; Pelaksanaan Kegiatan; mekanisme Pelaksanaan Kegiatan; Pembiayaan; Pertanggungjawaban; Monitoring Pelaksanaan Kegiatan; Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat