Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 42 Tahun 2022

Peta Jalan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2022-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, ruang lingkup dan peta jalan ETPD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 42 Tahun 2022 tentang Peta Jalan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2022-2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2022
Sumber
BD.2022/No.42
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 292 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan