Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Pendapatan Daerah Rp 1.788.465.010.000,00. Belanja Daerah Rp 2.401.124.967.261,61. Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp 619.659.957.261,61. Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp 612.659.957.261,61. Pendapatan Asli Daerah Rp 94.508.420.000,00. Dana Perimbangan Rp 1.514.980.601.000,00. Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 178.975.989.000,00. Pajak Daerah Rp 4.5757.000.000,00. Retribusi Daerah Rp 1.318.690.000,00. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Rp 9.680.000.000,00. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah Rp 78.934.730.000,00. Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak Rp 793.026.242.000,00. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp 653.156.829.000,00. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp 68.797.530.000,00. Dana bagi hasil pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya Rp 74.538.924.000,00. Bantuan keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya Rp 73.261.400.000,00. Pendapatan Lainnya Rp 31.175.665.000,00. Belanja Tidak Langsung Rp 804.303.795.434,25. Belanja Langsung Rp 1.596.821.171.827,36. Belanja Pegawai Tidak Langsung Rp 425.909.897.389,25. Belanja Subsidi Rp 22.000.000.000,00. Belanja Hibah Rp 182.818.353.039,00. Belanja Bantuan Sosial Rp 16.275.545.006,00. Belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa Rp 155.300.000.000,00. Belanja Tidak Terduga Rp 2.000.000.000,00. Belanja Pegawai Langsung Rp 111.408.075.330,00. Belanja Barang dan Jasa Rp 471.973.557.409,00. Belanja Modal Rp 1.013.438.999.088,36. SiLPA tahun Anggaran Rp 617.598.957.261,61. Penerimaan Piutang Daerah Rp 2.061.000.000,00. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah RP 5.500.000.000,00. Pemberian Pinjaman Daerah Rp 1.500.000.000,00. Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat