analisis standar belanja
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2022/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Analisis Standar Belanja Fisik Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 51 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, telah disusun Pedoman Analisis Standar
Belanja di Pemerintah Daerah Kabupaten Demak Tahun
2022 berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 45
Tahun 2021; bahwa sehubungan dengan adanya usulan perubahan
kebutuhan belenja fisik di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Demak dan menyesuaikan dinamika
perkembangan peraturan perundang-undangan, Peraturan
Bupati Demak Nomor 45 Tahun 2021 perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak
Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Analisis Standar
Belanja Fisik Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Bupati Demak Nomor 53 Tahun 2019; Peraturan Bupati Demak Nomor 45 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 5, perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
- Peraturan Bupati Demak Nomor 45 Tahun 2021 diubah.
- 5 hlm
|