Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sasaran Kegiatan Bab III Penyusunan Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku Bab IV Pelaksanaan Komunikasi Perubahan Perilaku Bab V Rencana Aksi Komunikasi Perubahan Perilaku Bab VI Peran Serta Para Pihak Bab VII Pelimpahan Wewenang dan Tanggung Jawab Bab VIII Monitoring dan Evaluasi Bab IX Pencatatan dan Pelaporan Bab X Pendanaan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat