TENTANG-PENETAPAN-DAN-PENEGASAN-BATAS-DESA-GADUNGAN-KECAMATAN-SELEMADEG-TIMUR-KABUPATEN-TABANAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2022 NOMER 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA GADUNGAN KECAMATAN SELEMADEG TIMUR KABUPATEN TABANAN
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Gadungan Kecamatan Selemadeg Timur Kabupaten Tabanan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Pasal 1 Ketentuan umum
Pasal 4 Peta Batas Desa Gadungan Kecamatan Selemadeg Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
Pasal 8 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
- 11 Halaman
|