PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTAYASA - PENGGUNAAN LABA BERSIH
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD.2019/No.38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Laba Bersih Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtayasa
ABSTRAK: |
- bahwa salah satu tujuan Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirtayasa adalah menjadi salah satu
sumber pendapatan asli daerah melalui laba
perusahaan; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 15 tahun 2018 tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtayasa,
penggunaan laba bersih diatur dengan Peraturan
Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penggunaan
Laba Bersih Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirtayasa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kata Pekalongan Nomor 15 Tahun 2018;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup, tahun buku dan laporan keuangan tahunan, penggunaan laba bersih.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
- 4 hal
|