Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 78 (tujuh puluh delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Ruang Lingkup; Tujua Penataan WP; Rencana Struktur Ruang; Rencana Pola Ruang; Peraturan Zonasi; Kelembagaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat