TARIf-RETRIBUSI-PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-KAMPAR
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2021/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan perkembangan dan situasi saat ini, tarif retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sudah
tidak sesuai lagi dan perlu dilakukan peninjauan ulang.
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 441 tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011;
- Perbup ini mengubah Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
- Mengubah Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun
2011 Nomor 1) pada Pasal 9 ayat (2) diubah dengan Struktur dan besar tarif sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
- Lamp I
|