Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi BLUD RSUD yang dibangun atas dasar kerangka konseptual yang mengacu pada Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan. Kebijakan akuntansi BLUD RSUD terdiri dari: prinsip-prinsip akuntansi, basis akuntansi yang digunakan, dasar-dasar pengukuran yang digunakan, penyajian laporan keuangan, pengakuan kas dan setara kas, akuntansi pendapatan, pengakuan piutang, pengakuan beban, kapitalisasi pengeluaran, persediaan, pengakuan kewajiban, pengakuan ekuitas, dan koreksi kesalahan beserta lampirannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat