TENTANG-RENCANA-AKSI-PENGELOLAAN-PENGADUAN-PELAYANAN-PUBLIK-PEMERINTAH-DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2022 Nomer 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dibutuhkan pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam suatu sistem manajemen yang efektif, efisien, transparan, mudah diakses dan partisipatif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional 2020-2024, perlu menyusun dan menetapkan rencana aksi pengelolaan pengaduan pelayanan publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun
2020; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.RENCANA AKSI SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK; 4.PELAKSANAAN RENCANA AKSI; 5.PENDANAAN ; 6.KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
- 47
|