PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN - TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62A, BD.2019/No.62A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka upaya pemerintah ketersediaan dan keberlanjutan pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas pada perumahan dan permukiman serta memberikan kepastian hukum dalam memanfaatkan fasilitas sosial atau umum bagi warga pemilik perumahan dan permukiman, Pemda dan pengembang; bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal
14 ayat (1), Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun
2016 ten tang Pedoman Penyerahan Prasarana,
Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
perlu diatur dalam Peraturan Walikota; bahwa berdasarkai.1 pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Perat.uran Walikota tentang Tata Cara
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada
Perumahan dan Permukiman;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kata Pekalongan Nomor 7 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyerahan PSU, pengelolaan PSU, pengawasan dan pengendalian, sanksi administrasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
- 16 hal
|