Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, survei kepuasan masyarakat, prinsip dan unsur survei kepuasan masyarakat, ruang lingkup survei kepuasan masyarakat, periode dan metode survei kepuasan masyarakat, pelaksanaan dan teknik survei kepuasan masyarakat, langkah-langkah penyusunan survei kepuasan masyarakat, langkah-langkah pengolahan data, pemantauan evaluasi dan mekanisme pelaporan hasil penilaian indeks kepuasan masyarakat, analisa hasil survei dan rencana tindak lanjut, ketentuan lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat