Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 118 Tahun 2014

Pedoman Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tujuan; Objek Penyusutan; Nilai yang Disusutkan; Masa Manfaat; Metode Penyusutan; Penghitungan dan Pencatatan; Penyajian dan Pengungkapan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 118 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
118
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.119
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 986 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan