pns - URAIAN JABATAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, BD.2019/No.75
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Jabatan Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah Bendan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nornor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sip ii, perlu
dirumuskan uraian jabatan sebagai dasar
penyusunan dan penetapan kebutuhan,
pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan
karier, pola karier, promosi dan mutasi pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Uraian Jabatan
Pegawai Negeri Sipil Pada Rumah Sakit Umum
Daerah Bendan, Badan Penanggulangan Bencana
Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota
Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang-Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pernerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, uraian jabatan, pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2019.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 57 Tahun 2018 dicabut.
- 11 hal
|