BALAI KESEHATAN PARU MASYARAKAT - penghapusan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 84, BD.2019/No.85
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka efisiensi anggaran dan efektifitas
kerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
maka dipandang perlu untuk melakukan penghapusan
Balai Kesehatan Paru Masyarakat Pemerintah Kota
Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penghapusan Balai Kesehatan Paru Masyarakat
Kota Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang DaS$' Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerinta.h Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghapusan dengan tujuan efisiensi dan efektivitas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- 3 hal
|