Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuaan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, prinsip dan etika pengadaan, fleksibilitas, pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa, para pihak dalam pengadaan barang dan/atau jasa, metode pemilihan, pengadaan dengan sistem katalog elektronik, teknis pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat