Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kota Batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pendelegasian kewenangan, penyelenggaraan, persyaratan dasar, lingkup sektor perizinan, analisis risiko, layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, serta pengawasan dan sanksi bagi pelaku usaha
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat