peta proses bisnis
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD.2022/NO.51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peta Proses Bisnis Pemerintah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK: |
- bahwa penataan ketatalaksanaan merupakan salah
satu area perubahan dalam reformasi birokrasi untuk
mewujudkan struktur organisasi yang tepat fungsi,
tepat ukuran dan tepat proses; bahwa Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 42
Tahun 2020 tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan sehingga perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peta Proses
Bisnis Daerah Tahun 2021-2026;
- Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018;
- Di dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan Peta Proses Bisnis
Bab III Penyusunan Peta Proses Bisnis
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
- Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 42 Tahun 2020 dicabut.
- 35 hlm
|