Di dalam Perturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Kampung Bhineka Bab III Pembinaan Kampung Bhineka Bab IV Tim Pembina dan Kelompok Kerja Kampung Bhineka Bab V Pengendalian Bab VI Peran Serta Masyarakat Bab VII Pengembangan Kampung Bhineka Bab VIII Pembiayaan Bab IX Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat