rsud - blu - penggunaan - sisa lebih anggaran - perubahan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka efektivitas dan kelancaran belanja BLUD bersumber dana dari SilPA BLUD di RSUD Bendan Kota Pekalongan, perlu mengubah pedoman penggunaan SilPA BLUD sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pedoman Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 55 Tahun 2019 ten tang Pedoman Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pedoman Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 55 Tahun 2019 diubah.
- .
- 5 hlm.
|