Penanaman Modal dan Investasi
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2007/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan
Asli Daerah, Pemerintah Kota Banjarbaru perlu melakukan
Penyertaan Modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a tersebut diatas, perlu membentuk. Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada
Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kelimantan
Selatan.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PB/2000; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun
2003.
- Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalaimantan Selatan yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Tata Cara Penyertaan Modal; Penyertaan Modal; Kewajiban Dan Hak; Penentuan Hasil Usaha; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5
|