1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Pemberian Keuangan Untuk Infrastruktur Desa; 5. Prioritas Bantuan Keuangan Untuk Infrastruktur Perdesaan 6. Penetapan; 7. Mekanisme Penyaluran, Penggunaan dan Pelaksanaan; 8. PertanggungJawaban dan Pelaporan 9. Monitoring, Evaluasi, Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan; 10. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat