Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2007

Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Tata Cara Penyertaan Modal; Penyertaan Modal; Bagi Hasil Keuntungan; Pengawasan; Laporan Keungan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
23 November 2007
Tanggal Pengundangan
23 November 2007
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2007/NO.13
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan