Penanaman Modal dan Investasi
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2007/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar
ABSTRAK: |
- bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar dalamupaya untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada
masyarakat Kota Banjarbaru masih memerlukan dana untuk
pengembangan pembangunan Instalasi Pengolahan Air dan
jaringan Perpipaan; bahwa untuk mendukung upaya dari perusahaan Daerah Air
Minum Intan Banjar pada konsiderans a tersebut di atas,
pemerintahan Kota Banjarbaru perlu melakukan Penyertaan
Modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru kepada
perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
- Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Tata Cara Penyertaan Modal; Penyertaan Modal; Bagi Hasil Keuntungan; Pengawasan; Laporan Keungan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6
|