Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 14 Tahun 2022

Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Inspektorat Daerah Tipe A

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Inspektorat Daerah Tipe A. Diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Inspektorat Daerah Tipe A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karimun Nomor 14 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Inspektorat Daerah Tipe A
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karimun
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung Balai Karimun
Tanggal Penetapan
27 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2022
Tanggal Berlaku
27 Januari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2022 NOMOR 14
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karimun
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Karimun No. 97 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Inspektorat Daerah Tipe A
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Karimun No. 67 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KARIMUN NOMOR 51 TAHUN 2017 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS INSPEKTORAT DAERAH TIPE A
  2. PERBUP Kab. Karimun No. 51 Tahun 2017 tentang Peraturan Bupati Karimun Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Inspektorat Daerah Tipe A

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan