Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 65 Tahun 2021

Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek pajak dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan tata cara perhitungan pajak, pendaftaran, pendataan dan penilaian, jatuh tempo, tata cara penetapan, penerbitan dan penyampaian SPPT, tata cara pembayaran, tata cara mutasi objek pajak dan subjek pajak PBB-P2, tata cara pembetulan SPPT/STPD PBB-P2, Tata Cara pembatalan SPPT/SKPD/STPD PBB-P2, tata cara penetbitan salinan SPPT/SKPD/STPD-P2, tata cara keberatan atas ketetapan PBB-P2, tata cara pengurangan PBB-P2 terhutang, tata cara pengurangan/penghapusan denda administrasi PBB-P2, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2, tata cara penghapusan piutang PBB-P2 dan penetapan besarnya penghapusan, tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran PBB-P2, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 65 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
01 November 2021
Tanggal Pengundangan
01 November 2021
Tanggal Berlaku
01 November 2021
Sumber
Berita Daerah Tahun 2021 No. 66
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 795 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2012 ten tang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kabupaten Banyumas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan