Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kebijakan tarif, subyek, obyek dan wajib tarif, pola tarif, kegiatan pelayanan kesehatan, tempat dan jenis pelayanan kesehatan, kelas pelayanan kesehatan, kegiatan pelayanan lainnya, komponen tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa tarif dan tarif terutang, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat