Dalam Peraturan ini diatur tentang organisasi dan tata kerja di lingkungan Dinas Pariwisata Kab. Lahat, Dinas Pariwisata merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten dibidang Kepariwisataan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, Dinas Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Dinas. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan bentuk, susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis, kepegawaian, jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat