Dalam Peraturan ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lahat, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lahat merupakan unsur staf urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lahat dipimpin oleh Kepala Dinas. Diatur mengenai ketentuan umum, susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis, kepegawaian, jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat