Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2022

Penyelenggaraan Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Bangunan Gedung yaitu meliputi Ketentuan Umum, Fungsi dan Klasifikasi, Standar Teknis, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2022
Sumber
Lembar Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2022 Nomor 8
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan