Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Izin Pengiriman Barang Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai Izin Pengiriman Barang Tertentu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Izin Pengiriman Barang Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
17 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2022
Tanggal Berlaku
20 Juni 2022
Sumber
Lembar Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2022 Nomor 7
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 287 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan