Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kelembagaan, identitas, visi, misi, tujuan dan tata nilai, kedudukan, tugas dan fungsi, kedudukan pemerintah daerah, tata hubungan kerja, struktur organisasi, pejabat pengelola BLUD, pembina dan pengawas, prosedur kerja, Struktur Anggaran BLUD UPT Puskesmas, Pendapatan BLUD UPT Puskesmas, Pembiayaan BLUD UPT Puskesmas, Perencanaan dan Penganggaran BLUD UPT Puskesmas, Pelaksanaan Anggaran BLUD UPT Puskesmas, Pengelolaan Belanja BLUD UPT Puskesmas, Pengadaan Barang dan/atau Jasa BLUD UPT Puskesmas, Pengelolaan Barang, Tarif Layanan BLUD UPT Puskesmas, Standar Pelayanan Minimal, Piutang Dan Utang/Pinjaman BLUD UPT Puskesmas, Kerjasama BLUD UPT Puskesmas, Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Dan Defisit Anggaran BLUD UPT Puskesmas, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, Defisit Anggaran, Penyelesaian Kerugian, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, pengelompokan fungsi, Fungsi Pelayanan, Fungsi Pendukung, Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Manusia, remunerasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat