APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Standar Pedoman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
ABSTRAK: |
- a. bahwa agar tercapainya tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah secara efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan Perjalanan dinas dalam negeri, perlu mengatur ketentuan mengenai Tata Cara perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe; b bahwa Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggita Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Kepulauan Sangihe dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti dengan Peraturan Bupati yang baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 59 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 33 Tahun 2020; PERMENKEU No. 113/PMK.05/2012; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020
- Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
- 47 Halaman
|