Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 110 Tahun 2021

Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Banyumas yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, sumber daya manusia BLUD, pengadaan pejabat pengelola BLUD yang berasal dari tenaga profesional lainnya, mekanisme seleksi pejabat pengelola BLUD yang berasal dari tenaga profesional lainnya, persyaratan, tahapan seleksi, panitia seleksi, proses seleksi, lembaga perekrut eksekutif, pengangkatan pejabat pengelola BLUD yang berasal dari tenaga profesional lainnya, pemberhentian pejabat pengelola BLUS yang berasal dari tenaga profesional lainnya, pengadaan, pengangkatan, dan pemberhentian pegawai BLUD yang berasal dari tenaga profesional lainnya, imbalan kerja pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari tenga profesional lainnya, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Banyumas yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
110
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
10 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2021
Tanggal Berlaku
10 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Tahun 2021 No. 111
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan