Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, sumber daya manusia BLUD, pengadaan pejabat pengelola BLUD yang berasal dari tenaga profesional lainnya, mekanisme seleksi pejabat pengelola BLUD yang berasal dari tenaga profesional lainnya, persyaratan, tahapan seleksi, panitia seleksi, proses seleksi, lembaga perekrut eksekutif, pengangkatan pejabat pengelola BLUD yang berasal dari tenaga profesional lainnya, pemberhentian pejabat pengelola BLUS yang berasal dari tenaga profesional lainnya, pengadaan, pengangkatan, dan pemberhentian pegawai BLUD yang berasal dari tenaga profesional lainnya, imbalan kerja pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari tenga profesional lainnya, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat