Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2 Tahun 2022

Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Gampong Serta Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten Tahun Anggaran 2022.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 28 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tujuan dan Prinsip Prioritas Penggunaan DD, ADG dan BHPRK, BAB III Prioritas Penggunaan DD, BAB IV Prioritas Penggunaa ADG dan BHPRK, BAB V Penetapan Prioritas Penggunaan DD, ADG dan BHPRK, BAB VI Publikasi dan Pelaporan, BAB VII Pembinaan, BAB VIII Ketentuan Lain-lain, BAB IX Ketenuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Gampong Serta Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten Tahun Anggaran 2022.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat Daya
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Blang Pidie
Tanggal Penetapan
14 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2022
Tanggal Berlaku
14 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.2
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Bidang
Halaman ini telah diakses 241 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan