Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 17 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai : Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat yang memuat Ketentuan Umum; Kedudukan dan Bentuk; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Unit Pelaksana Teknis; Kepegawaian; Jabatan; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lahat Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lahat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lahat
Tanggal Penetapan
30 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2022
Tanggal Berlaku
01 Januari 2022
Sumber
BD.2022 /No.18
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lahat
Bidang
Halaman ini telah diakses 303 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lahat Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 29 Tahun 2010 tentang Uraian Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan