Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 12 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai : Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat yang memuat Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Bentuk serta Susunan Organisasi; Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan; Asisten III Bidang Administrasi Umum; Staf Ahli; Kepegawaian; Jabatan; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lahat Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lahat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lahat
Tanggal Penetapan
30 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2022
Tanggal Berlaku
01 Januari 2022
Sumber
BD.2022 /No.12
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lahat
Bidang
Halaman ini telah diakses 683 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2019 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural Di Lingkungan Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lahat Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2019 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural Di Lingkungan Sekretariat Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan