Dalam peraturan ini diatur mengenai : Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat yang memuat Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Bentuk serta Susunan Organisasi; Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan; Asisten III Bidang Administrasi Umum; Staf Ahli; Kepegawaian; Jabatan; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat