Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, azas dan tujuan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban, perizinan, pengurangan sampah, penanganan sampah, pembiayaan dan kompensasi, peran serta masyarakat, lembaga pengelola, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan, pengaduan dan penyelesaian sengketa, larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat