Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2013

Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Wilayah Kota Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, asas dan prinsip, ruang lingkup dan pembiayaan, pelaksana tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan, program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan, pelaporan, penghargaan, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Wilayah Kota Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2013
Sumber
LD.2013/No. 12
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 209 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan