Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 9 Tahun 2015

Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin yang Dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya adalah memberikan perlindungan dan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin Kota Surabaya; Jaminan kesehatan bagi masyarakat yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya, dilaksanakan melalui pembiayaan belanja program dan kegiatan, dengan cara pembiayaan program jaminan kesehatan melalui pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan; Prosedur penatausahaan keuangan berkaitan dengan pelaksanaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah; Laporan pertanggungjawaban keuangan terkait pelaksanaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan; Pengawasan terhadap jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya dilakukan dengan cara pengawasan melekat dan pengawasan internal; Ketentuan lebih lanjut sepanjang mengenai teknis pelaksanaan beserta formulir yang digunakan atas pelaksanaan jaminan kesehatan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin yang Dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
26 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 9
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 951 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan