Pergub ini menjelaskan sbb: 1. Standar satuan harga barang adalah standar harga barang yang digunakan dalam menyusun perencanaan anggaran belanja daerah; 2. Standar satuan harga barang terdiri dari pembelian atas suatu barang yang dibutuhkan oleh SKPD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya; 3. Pembelian untuk kegiatan yang ditetapkan dalam DPA- SKPD sesuai harga pasar dengan batas paling tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini; 4. Apabila terdapat jenis barang yang tidak tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini, spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan perencanaan disebabkan karena harga pasar barang yang akan diadakan lebih tinggi dari DPA- SKPD, spesifikasi barang tidak diperoleh di pasar atau spesifikasi barang yang sudah direncanakan dalam DPA- SKPD tidak sesuai dengan kondisi aktual pelaksanaan kegiatan, maka dilakukan pemutakhiran berdasarkan: a. usulan SKPD; b. perubahan kebijakan; dan/ atau c. perubahan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat