Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 18 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup, BAB III Maksud dan Tujuan, BAB IV Prinsip, Etika dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, BAB V Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, BAB VI Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa, BAB VII Pengadaan Secara Elektronik, BAB VIII Pembayaran, BAB IX Pengawasan dan Pengendalian, BAB X Ketentuan Peralihan, BAB XI Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat