Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2011

Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak dan kewajiban penduduk, pendaftaran penduduk, KK, KTP, Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI dalam Wilayah Indonesia, Pendaftaran Pindah Datang Penduduk Orang Asing dalam Wilayah Indonesia, Pendaftaran Perpindahan Penduduk WNI ke Luar Negeri, Pendaftaran Penduduk WNI dari Luar Negeri, Pendaftaran Kedatangan Orang Asing dari Luar Negeri, Pendaftaran Penduduk Orang Asing Tinggal di Perbatasan yang mengubah Status menjadi Tinggal Tetap, Pendaftaran Perpindahan Penduduk Orang Asing ke Luar Negeri, Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Prosedur dan Tata Cara Pencatatan, Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Sanksu Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
08 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2011
Tanggal Berlaku
08 Juli 2011
Sumber
LD.2011/No. 14
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 181 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2009

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan