Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 43 Tahun 2017

Penerapan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuaan, pelayanan dasar bidang kesehatan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pelaporan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kapasitas,pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penerapan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
25 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2017
Tanggal Berlaku
26 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Tahun 2017 No. 43
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 241 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 101 Tahun 2011 tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Purbalingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan