tarif retribusi - pasar - penyesuaian
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Tahun 2017 No. 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Kelas I di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa besaran tarif retribusi pelayanan pasar kelas I di Kabupaten Purbalingga yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun
2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Purbalingga, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi nyata di lapangan sehingga perlu ditinjau kembali;
bahwa mendasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Purbalingga, untuk peninjauan tarif retribusi pelayanan pasar ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Kelas I Di Kabupaten Purbalingga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Kelas I Di Kabupaten Purbalingga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
- 7 hlm.
|