Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2013

Larangan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Berbahaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, penggunaan BTP, BTP berbahaya, larangan, wewenang, tanggung jawab, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Larangan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Berbahaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
29 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2013
Tanggal Berlaku
29 Juli 2013
Sumber
LD.2013/No. 7
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 276 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2012

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan