Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis lambang daerah, kedudukan dan fungsi, desain lambang daerah, penggunaan dan penempatan lambang daerah, izin penggunaan logo daerah, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat