Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 234 Tahun 2016

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 234 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
234
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 November 2016
Tanggal Pengundangan
21 November 2016
Tanggal Berlaku
21 November 2016
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 32139
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 366 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 18 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 234 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan